About Me

Foto saya
saya rangga... saya orangnya suka banget dengan yang namanya burgo....

Followers

Entri Populer

Minggu, 18 Desember 2011

PEDOMAN - KEBIJAKAN – PROSEDUR INSTALASI – FARMASI RUMAH SAKIT


16. PEDOMAN - KEBIJAKAN – PROSEDUR INSTALASI – FARMASI RUMAH SAKIT

PENDAHULUAN
Suatu pedoman, kebijakan, dan prosedur secara secara sederhana didefinisikan sebagai suatu kumpulan pernyataan terdokumentasi yang menyajikan informasi mengenai keputusan kebijakan administratif dan profesional serta mengetaui yang disetujui untuk penerapan keputusan tersebut. Pedoman tersebut apabila dikembangkan dan digunakan sebagaimana mestinya,  lebih banyak merupakan alat manajemen yang berharga.
     Untuk IFRS, pedoman seperti ini sangat penting dan sangat berguna kapanpun dapat menjadi penuntun untuk melaksanakan pelayanan farmasi yang berhasil dan efisien. Untuk pimpinan rumah sakit, staf medik, staf IFRS, pedoman tersebut dapat merupakan suatu sarana untuk meningkatkan keamanan efisiensi, dan untuk kerja yang seragam dari semua fungsi departemental olehsemua personel.
    Salah satu tanggung jawab utama dari kepala IFRS adalah menerapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pengoperasian IFRS. Untuk atau, kepala IFRS dengan persetujuan dan kerja sama dari direktur rumah sakit, pengurus memprakarsai dan mengembangkan aturan dan ketetapan mengenai kebijakan administratif IFRS, dan dengan persetujuan dan kerjasama PFT, pengurus pula memprakarsai dan mengembangkan aturan, ketetapan, dan intruksi kerja pelaksanaan kebijakan profesional IFRS.

MANFAAT YANG MUNGKIN DARI SUATU  PEDOMAN
Dorongan untuk mengembangkan suatu pedoman, kebijakan, dan prosedur harus diberikan dengan  memperkenalkan hal yang mungkin diperoleh dari pengadaan dan penggunaannya. Diantaranya adalah manajemen departemen yang lebih efektif, yang mencangkup :
1.      Penetapan standar praktik dalam kegiatan administrative dan professional
2.      Koordinasi sumber (yaitu : personel, persediaan, dan peralatan) untuk penghantaran pelayanan yang efisien dan ekonomis, dapat menghasilkan pengurangan dalam atau peniadaan pemborosan waktu dan/atau bahan, yang di sebabkan oleh kesalahan, kurang pengalaman, dan/atau, memerlukan pengawasan langsung.
3.      Penyempurnaan komunikasi intra IFRS melalui pengadaan  informasi mutakhir, handal, dapat segera tertelusur akan mengurangi kesalahan yang disebabkan penyampaian informasi kebijakan dan/atau prosedur diantara personel secara lisan.
4.      Penyempurnaan dalam perlindungan, kepuasan kerja, dan poduktifitas personel dengan pernyataan berbagai pengharapan untuk kerja dari manajemen.
5.      Penemuan yang cepat dari unjuk kerja personel yang tidak efisien atau bermutu rendah, melalui evaluasi terhadap standar terdokumentasi
6.      Menetapkan cara untuk mengevaluasi mutu pelayanan.
7.      Konsisten dalam orientasi dan pelatihan personel baru dapat lebih baik dicapai menggunakan pedoman, kebijakan, dan prosedur sebagai penuntun. Orientasi dan pelatihan personel yang konsisten dan pengadaan suatu panduan yang segera tersedia, mutakhir dan komprehensif bagi semua personel sebagai acuan rutin dalam kegiatan harian mereka. Dapat membantu dalam keseragaman pelayanan.
8.      Dengan masukan dari disiplin  dan pelayanan lain, pengembangan kebijakan dan prosedur dapat menyempurnakan hubungan interdepatemental. Dengan demikian bagian/departemen atau pelayanan lain akan memahami kebijakan prosedur IFRS dan sebaliknya. Lagipula pertentangan interdepartemental dapat dikurangi setelah perbedaan kebijakan dan/atau prosedur yang mungkin dapat diidentifikasi serta kebijakan dan prosedur yang kurang bertentangan didokumentasi dengan kebijakan dan didomunikasikan kepada staf masing-masing.
9.      Dokumen pedomen standar praktik departemental dan dengan bukti kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur terdokumentasi, dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa pelayanan seharusnya telah dilakukan untuk melindungi keselamatan penderita. Jadi, hal ini dapat merupakan suatu unsur pertahanan yang penting dalam suatu tindakan hukum yang timbul dari suatu kesalahan departemen.

Hal tersebut diatas menjadi keharusan bahwa berbagai kebijakan dan berbagai prosedur secara berkala dikaji ulang, jika perlu direvisi, yang merefleksikan perubahan operasional dandilaksanakan.

KEADAAN DOKUMENTASI INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT
Walaupun  begitu pentingnya nilai suatu pedoman yang menggabungkan berbagai kebijakan dan prosedur terdokumentasi, masih banyak IFRS yang belum mempunyai pedoman demikian itu. Beberapa IFRS telah mempunyai prosedur terdokumentasi walaupun belum lengkap mengenai praktik administratif dan sangat sedikit IFRS yang mempunyai prosedur terdokumentasi mengenai praktik professional. Sebagian besar IFRS telah menetapkan berbagai kebijakan dan prosedur, tetapi tidak terdokumentasi mengenai fungsi administratif dan fungsi professional.
Kegagalan IFRS mengembangkan kebijakkan dan prosedur terdokumentasi mencangkup :
1.      Pimpinan rumah sakit tidak mendesak apoteker untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi.
2.      Kurangnya pengetahuan apoteker untuk menyusun/membuat pernyataan demikian.
3.      Kurangnya stat apoteker dan waktu untuk pengembangan/penyusunan kebijakan dan prosedur tersebut.
4.      Kurangnya kemauan dan komitmen apoteker untuk meningkatkan mutu pelayanan IFRS.

Selain itu, pedoman, kebijakan, dan prosedur tidak digunakan  secara maksimal. Sering kali isinya membingungkan atau kadaluarsa, dan sering pedoman demikian berlaku hanya sebagai “perhiasan yang bagus untuk rak buku manajemen”, yang hanya memberi kesan seolah-olah terdapat komunikasi yang tertata rapi di IFRS itu. Perlu ditegaskan bahwa motivasi untuk mengembangkan suatu mengembangkan suatu pedoman, kebijakan, dan prosedur IFRS harus datang kepemimpinan/kepala IFRS sendiri, tidak dari desakan pimpinan rumah sakit. Suatu panduan yang dikembangkan melalui motivasi lain, rupa-rupanya pasti mengalami kegagalan. IFRS harus bersemboyan, “didokumentasikan apa yang dilakukan dan lakukan apa yang didokumentasikan.

DEFENISI
Sebelum mendiskusikan pengembangan pedoman, kebijakan, dan prosedur, perlukan definisi yang dapat diuraikan dari dua kata kunci “kebijakan” dan “prosedur”. Secara formal kebijakan didefenisikan sebagai suatu jalan atau metode yang pasti dari tindakan, dipandang dari sudut kondisi tertentu. Untuk menuntun dan menetapkan keputusan sekarang dan masa mendatang. Secara singkat dinyatakan, suatu kebijakan adalah suatu rencana umum, yang memberikan suatu kerangka untuk pengambilan keputusan dan tindakan. Kebijakan  itu menetapkan batas di sekitar putusan dengan secara menetapkan suatu posisi atau tanggapan terhadap suatu situasi. Suatu pernyataan kebijakan ditujukan khususnya pada “apa” yang harus dilakukan dan kadang-kadang ditujukan pada pernyataan “mengapa” dan “kapan”.
Prosedur secara format  didefenisikan sebagai suatu jalan/cara tertentu untuk menyelesaikan sesuatu atau tindakan atau suatu rangkaian tahap yang terus diikuti dalam suatu urutan yang pasti dan tetap. Suatu prosedur adalah suatu pernyataan “bagaimana”. Prosedur memberikan suatu penjelasan dari metode pelaksanaan kebijakan. Dengan cara langkah demi langkah, prosedur menguraikan tugas melalui suatu siklus yang lengkap dengan menetapkan tanggungjawab untuk tiap fungsi pada personal tertentu. Prosedur patuh pada perubahan dalam teknologi, peraturan, dan sebagainya. Daripada kebijakan. Oleh karena itu, prosedur lebih lentur dan dinamis.
Dalam gabungan, pernyataan kebijakan, dan prosedur, menjawab pernyataan :
1.      Apa yang harus dilakukan
2.      Apa maksudnya
3.      Bila harus dilakukan
4.      Di mana harus dilakukan
5.      Siapa harus melakukan
6.      Bagaimana harus dilakukan

DOKUMENTASI SISTEM MUTU
Sistem mutu adalah sruktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber untuk menerapkan maajemen mutu. Manajemen mutu adalah aspek menyeluruh fungsi manajemen yang menetapkan dan menerapkan kebijakan mutu. Kebijakan mutu adalah maksud dan arah menyeluruh dari suatu organisasi mengenai mutu, yang secara formal dinyatakan oleh pimpinan puncak. Untuk memenuhi persyaratan system mutu suatu organisasi/lembaga harus mengadakan dokumen system mutu.
Untuk mendesain, mengembangkan, menghasilkan, dan menghantarkan produk dan pelayanan bermutu oleh IFRS, ada berbagai kegiatan individu dilakukan oleh personel yang disebarkan dalam berbagai bagian fungsional IFRS. Semua kegiatan itu ditujukan ke arah untuk memperoleh mutu yang diinginkan dalam keluaran berbagai proses yang dapat memenuhi persyaratan konsumen. Tugas individu yang banyak itu saling berhubungan satu sama lain. Untuk menyelesaikan tujuan mutu adalah penting bahwa tidak ada duplikasi pekerjaan yang dilakukan. Semua tugas wajib dilakukan dalam suatu rangkaian yang tepat dan dengan prosedur yang benar.
Dengan perkataan lain, tujuan mutu, urutan tugas, prosedur tugas, dan kegiatan jaminan mutu yang saling berhubungan satu sama lainnya, harus diidentifikasi, ditetapkan, didokumentasikan secara jelas, dan dilaksanakan dalam suatu cara yang terencana dan teratur.
Dokumentasi berarti bahwa prosedur terdokumentasi dari semua aspek operasi IFRS untuk didiakan dan dipelihara. Rekaman dari semua data yang relevan disimpan dan digunakan untuk memenuhi tujuan dari kebijakan mutu.
Untuk memenuhi persyaratan system mutu, semua unsur dan ketetapan yang diadopsi IFRS untuk manajemen mutunya, harus didokumentasikan dalam cara yang sistematik dan teratur dalam bentuk kebijakan dan prosedur terdokumentasi.
System mutu biasanya  didokumentasikan oleh suatu panduan mutu. Panduan mutu menyatakan kebijakan mutu dan menguraikan system mutu IFRS dan berkaitan dengan kegiatan menyeluruh IFRS. Panduan mutu didukung oleh berbagai tingkatan dokumen dan tiap tingkatan secara bertahap semakin rinci. Biasanya dokumentasi system mutu itu terdiri atas empat tingkatan, yaitu : Panduan Mutu, Prosedur Mutu, Instruktursi kerja, dan Rekaman mutu. Dokumen panduan mutu disebut dokumen tingkat I : dokumen prosedur adalah dokumen rekaman adalah dokumen tingkat II; dokumen instruksi kerja adalah dokumen tingkat III; dan dokumen rekaman adalah dokumen tingkat IV (Gambar 16.1).
Walaupun IFRS belum menerapkan standar ISO 9000, ada baiknya system dokumentasi standar ISO 9000 diterapkan oleh IFRS.

Panduan mutu
Panduan mutu IFRS adalah suatu dokumen yang menyatakan kebijakan mutu dan uraian system mutu dari IFRS dan dikaitkan dengan kebijakan dan prosedur terdokumentasi tentang cara melaksanakan tugas/fungsi yang dengan kebijakan dan prosedur tersebut IFRS membuat produk/pelayanannya memuaskan konsumen. Panduan mutu (tingkat I) adalah dokumen yang paling penting dari system dokumentasi tersebut. Dokumen tersebut diam, tetapi sangat kuat dan merupakan juru bicara IFRS. Panduan mutu secara jelas memperkenalkan kepada tiap orang, keterikatan IFRS pada mutu melalui visi dan misi manajemen, kebijakan mutu dan tujuan mutu, system, berbagai prosedur, dan metedologi. Inilah dokumen yang oleh IFRS diperagakan untuk memperkenalkan keterikatannya pada mutu. Oleh karena itu, secara mendasar penting untuk memastikan bahwa panduan mutu dikembangkan dengan keuletan dan profesionalisme sepenuhnya.

Panduan Mutu
Suatu dokumen panduan mutu biasanya harus mengandung hal-hal sebagai berikut :
1.      Nama rumah sakit dan profil IFRS
2.      Daftar isi
3.      Lingkup dan bidang penerapan. Lingkup panduan mutu yang diterapkan ini harus secara jelas dinyatakan
4.      Kata pengantar dari kepala IFRS
5.      Tanggal penerbitan
6.      Status amandemen dengan lembaran rekaman amandemen
7.      Penetapan personel yang diberi wewenang menyiapkan, mengesahkan, dan menerbitkan panduan.
8.      Daftar distribusi panduan mutu
9.      Defenisi/ terminology
10.  Pengendalian dan pengenalan panduan
11.  Visi dan misi IFRS
12.  Kebijakan dan tujuan IFRS. Bagian ini harus menyatakan keterikatan IFRS untuk mencapai mutu, pernyataan kebijakan mutu dan uraian tujuan mutunya. Harus diuraikan cara kebijakan mutu dapat diketahui da dimengerti oleh semua personel pada semua tingkat dan cara penerapan dan mempertahankannya.
13.  Uraian struktur organisasi dan pernyataan tanggung jawab dan kewenanga. Dalam bagian ini diuraikan struktu organisasi IFRS secara jelas dan bagan struktur organisasi. Uraian kerja dari semua personel inti, tanggungjawab, kewenangan, dan hubungan timbal balik personel yang mengelola, melaksanakan, memverifikasi, atau mengkaji pekerjaan yang mempengaruhi mutu pelayanan IFRS
14.  Kebijakan pokok dari semua tugas, fungsi, dan kegiatan IFRS. Dalam bagian ini tertera kebijakan pokok secara berurutan mulai dari tugas, fingsi, dan kegiatan dari manajemen; pelayanan farmasi nonklinik, pelayanan farmasi klinik; dan personel. Kebijakan pokok merupakan klausal/ketentuan system mutu dari tugas, fungsi, dan kegiatan di IFRS. Pada tiap klausal diberi identitas prosedur pelaksanaan yang tertera dalam dokumen prosedur.
15.  Lampiran contoh formulir rekaman mutu yang digunakan IFRS dan lai-lain.

Kegunaan Panduan Mutu
Ada berbagai kegunaan panduan mutu sebagai berikut :
1.      Menyempurnakan/meningkatkan komunikasi intra dan antardeparteme, unit, dan individu di IFRS/rumah sakit
2.      Menyediakan alat bantu yang berharga untuk pelatihan staf IFRS dengan menetapkan cara mutu dikelola dalam IFRS/rumah sakit
3.      Membantu staf IFRS melakukan tugas mereka secara efektif dengan meniadakan kemenduaan, dengan menetapkan system, menetapkan tanggung jawab dan menetapkan yang bertanggungjawab sehingga setiap orang mengetahui apa saja yang terjadi
4.      Memberikan suatu dasar untuk audit dan kaji ulang manajemen bagi pimpinan IFRS guan menetapkan : pertama “apakah kita lakukan apa yang kita katakan?”, kedua :”apakah system masih memenuhi kebutuhan kita?”
5.      Menunjukkan kepada siapa konsumen (penderita dan professional kesehatan), lembaga sertifikasi, dan bahkan “stakeholders” bahwa system mutu IFRS telah direncanakan secara sistematis
6.      Digunakan sebagai suatu alat promosi yang menunjukkan upaya IFRS memenuhi persyaratan konsumen.
7.      Digunakan sebagai suatu sarana mengomunikasikan kebijakan, prosedur, dan keterikatan IFRS pada mutu.
8.      Membantu staf IFRS dalam penerapan dan pemeliharaan yang efektif dari system mutu
9.      Mengadakan titik temu antar dan intra-IFRS yang efektif
10.  Membuat pengendalian praktek yang meningkat dan member kemudahan dalam kegiatan jaminan mutu
11.  Memberikan konsistensi dan keseragaman dalam penerapan dari prosedur system
12.  Memberikan suatu bukti yang efektif bahwa IFRS telah melaksanakan system mutu dengan bena, sesuai dengan kebijakan dan tujuan yang dinyatakan
13.  Memelihara kontinuitas system mutu dan persyaratannya selama perubahan keadaan.

Dokumen Prosedur
Adalah dokumen tingkat II dalam sistem dokumentasi ISO 9000. Prosedur didefenisikan sebagai “suatu cara tertentu untuk melakukan suatu kegiatan”.
Prosedur didokumentasikan biasanya disebut prosedur tertulis dan/atau prosedur terdokumentasi.
Prosedur terdokumentasi biasanya mengikuti format berikut :
1.      Struktur kegiatan, uraian struktur kegiatan
2.      Maksud suatu kegiatan, uraian maksud spesifik dari prosedur
3.      Lingkup suatu kegiatan, uraian daerah departemen, kelompok atau personel yang dicakup prosedur atau terhadap mana prosedur itu diterapkan
4.      tanggung jawab, siapa yang menerapkan prosedur untuk mencapai maksud atau siapa yang melaksanakan tugas tertentu.
5.      Acuan atau dokumen terkait jika prosedur mempunyai titik temu dengan prosedur lain atau dokumen system mutu, cantumkan acuan dokumen prosedur tersebut. Bagian ini merupakan daftar konsumen internal atau ekternal yang harus dikonsultasikan berkaitan dengan prosedur
6.      Prosedur/proses/kegiatan, daftar tahap kegiatan yang perlu dilakukan. Apabila dilakukan dan mengapa kegiatan dilakukan. Harus diidentifikasi personel dan departemen yang dilibatkan dalam kegiatan. Direkomendasikan agar menggunakan peta alur untuk menguraikan suatu kegiatan Karena peta menunjukkan urutan tugas berbeda yang terlibat
7.      Bahan, alat, dan dokumen apa yang harus dilakukan
8.      Dokumentasi, identifikasi dokumen atau formulir berkaitan dengan penggunaan prosedur, atau data yang direkam dan cara mengendalikan. Bila perlu diberi contoh.
9.      Rekaman, identifikasi rekaman yang diadakan sebagai hasil dari penggunaan prosedur, siapa yang akan memeliharanya dan beberapa lama.
10.  Lampiran, identifikasi lampiran, peta alur atau dokumentasi lain sebagai bagian dari prosedur
11.  Informasi pengendalian, halaman informasi pengendalian dari prosedur harus mencakup berbagai hal berikut : nama rumah sakit /IFRS, judul dokumen, nomor dokumen, penerbitan dokumen dan tanggal revisi, nama pembuat, dan nama yang mengesahkan dokumen prosedur.

Bagian dari format prosedur tersebut sebenarnya adalah system mutu seperti yang telah diuraikan terdahulu, yaitu struktur organisasi, tanggungjawab prosedur, dan sumber untuk penerapan manajemen mutu. Demikian juga, dokumen prosedur IFRS adalah uraian cara melaksanakan kebijakan pokok yang tertera dalam dokumen panduan mutu. Semua tugas, fungsi, pengelolaan dan kegiatan IFRS, mempunyai system mutu. Jadi, proses dari IFRS menguraikan apa saja yang harus dilakukan, oleh siapa, bagaimana, apabila, dimana, dan  mengapa suatu kegiatan dilakukan. Kegunaan dari documen prosedur adalah member instruksi pada personel, cara kebijakan dan tujuan yang dinyatakan dalam panduan mutu dilakukan dan dicapai.

 Dokumen Instruksi Kerja
Dokumen instruksi kerja (IK) adalah dokumen tingkat III dalam system dokumentasi ISO 9000. Kegunaan dokumen IK adalah menguraikan secara rinci, cara (bagaimana) suatu kegiatan tertentu dilakukan dan menetapkan standar penerimaan untuk produk atau pelayanan. Sementara prosedur menetapkan “bila”, “apa”, dan oleh “siapa” suatu kegiatan dilakukan. IK biasanya menguraikan “bagaimana” suatu tugas dilakukan. Dibawah pendekatan ini rinciandapat diambil dari prosedur dan disajikan dalam suatu IK, jika perlu keduanya, prosedur dan IK adalah bermaksud untuk menciptakan suatu pengertian yang jernih dari tugas yang akan dilaksanakan dan juga memastikan kelanjutan dalam proses kerja, walaupun ada perubahan dalam personel yang terlibat.
IK biasanya terikat pada alat, fasilitas, dan kegiatan atau proses khusus yang mempunyai dampak terhadap mutu produk atau pelayanan. Contoh khas dari IK adalah gambar, spesifikasi proses, insrtruksi manufaktur, criteria inspeksi dan pengujian, metode pengemasan, instruksi meracik suatu sediaan obat tertentu, instruksi pemberian harga obat atas resep, instruksi distribusi obat untuk PRT, dan instruksi melayani resep penderita ambulatori.
IK sebaiknya ditulis oleh pengguna atau operator sendiri dan dalam bahasa atau bagan yang mudah dimengerti oleh mereka. Struktur dan isi IK adalah mirip dengan prosedur. Kadang-kadang dapat terjadi tumpang tindih antara prosedur dan IK, dalam keadaan tertentu, disajikan dalam satu dokumen.

Dokumen Rekaman Mutu
Dokumen Rekaman Mutu (DRM) merupakan dokumen tingkat IV dalam system dokumentasi ISO 9000.
DRM didefenisikan sebagai suatu dokumen yang memberikan bukti objektif dari kegiatan yang dilakukan atau hasil yang dicapai. Kegunaan DRM adalah menunjukka suatu produk dan/atau pelayanan yang diberikan telah dikembangkan dan dihasilkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan serta membuktikan pemfungsian system yang efektif.
Rekaman dapat didokumentasikan atau disimpan di media apa saja, misalnya penyimpanan dalam computer atau pada berbagai jenis formulir dan laporan dari kegiatan yang berbeda. Rekaman mutu dipelahara untuk maksud pembuktian, guna memastikan ketertelusuran dan sebagai pembantu untuk pencegahan dan tindakan perbaikan rekaman mutu dipelihara sebagai bukti dari kegiatan mutu dan memberikan jenis informasi berikut, antara lain :
1.      Tingkat tujuan mutu yang telah dicapai
2.      Tingkat kepuasan atau tidak kepuasan konsumen dengan pelayanan yang diberikan
3.      Temuan dan hasil yang diperoleh oleh system mutu digunakan untuk pengkajian dan peningkatan pelayanan
4.      Dasar untuk analisis dari kecenderungan mutu
5.      Tindakan perbaikan yang dilakukan dan keefektifannya
6.      Unjuk kerja pemasok
7.      Keterampilan personel, pelatihan personel

Contoh rekaman mutu IFRS antara lain resep/order dokter,…………….

TUGAS-FUNGSI-KEGIATAN IFRS YANG MEMERLUKAN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Kebijikan dan prosedur yang perlu dikembangkandan ditetapkan dalam lingkup IFRS mencakup bidang berikut.

Bidang Manajemen/Administratif
Dalam bidang ini kebijakan dan prosedur yang perlu dikembangkan untuk :
1.      Penetapan tanggung jawab pimpinan IFRS
2.      Penetapan visi, misi, kebijakan mutu, dan tujuan mutu
3.      Manajemen sumber daya
4.      Dokumentasi system mutu
5.      Audit mutu internal
6.      Kaji ulang manajemen
7.      Pengendalian mutu terapi obat
8.      Penggunaan obat investigasi
9.      Pelayanan farmasi dalam kejadian bencana
10.  Kegiatan perwakilan perusahaan farmasi (PPF)
11.  Memastikan bahwa penderita menerima obat yang benar pada waktu yang benar
12.  Mengidentifikasi dan penggunaan obat yang dibawa penderita kerumah sakit
13.  Pengelolaan belanja obat dengan metode formularium terkendali pembelian kelompok dan pengkajian penggunaan obat
14.  Perencanaan pengadaan perbekalan kesehatan
15.  Pembelian
16.  Produksi sediaan obat
17.  Penyimpanan
18.  Pengemasan kembali
19.  Distribusi dan pengendalian
20.  Pengendalian ketidaksesuian/tindakan perbaikan

Bidang professional
Kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan pelayanan penderita langsung atau tidak langsung.
1.      Pelaksanaan peranan apoteker dalam proses penggunaan obat
2.      Pelaksanaan wawancara sejarah obat
3.      Seleksi obat dan regimen obat
4.      Pengkajian resep/order obat
5.      Pengelolaan profil pengobatan penderita
6.      Peracikan / dispensing
7.      Penyerahan obat
8.      Pelaksanaan konseling/edukasi obat untuk penderita
9.      Pelaksanaan kunjungan ke ruang perawatan penderita
10.  Pemantauan efek obat
11.  Pelayanan farmakonetik
12.  Pelayanan pencampuran sediaan intravena
13.  Pelayanan nutrisi parenteral lengkap
14.  Pemantauan terapi obat
15.  Pelaksanaan evaluasi penggunaan obat
16.  Pelayanan informasi obat
17.  Pemantauan dan pelaporan reaksi obat merugikan
18.  Pelayanan bahan sitotoksik/bahan berbahaya lain
19.  Pelayanan farmasi di unit kritis
20.  Pemeliharaan formularium
21.  Edukasi obat untuk professional kesehatan
22.  Penelitian
23.  Pelayanan informasi keracunan
24.  Pengendalian i

Tidak ada komentar:

Posting Komentar